Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Pengadilan Agama Ingin Lindungi Hati Istri Sah dari Suami yang Menikah Akan Diam-Diam

Yulia Susanti - Senin, 27 Januari 2020 | 12:58
Pengadilan Agama Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Memudahkan Pasutri yang Ingin Polgami?
Ilustrasi pernikahan via Tribunnews.com

Pengadilan Agama Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Memudahkan Pasutri yang Ingin Polgami?

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Baca Juga: Dipoligami Kiwil dengan Rochimah, Curahan Hati Meggy sang Istri Muda: Meredam 1000 Rasa untuk Anak Tumbuh Bersama Papa Kandungnya

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Baca Juga: 6 Bulan Ceraikan Istri yang Menolak Dipoligami, Opick Nikahi Model Cantik Bebi Silvana yang Beda Usia 12 Tahun

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Baca Juga: Sudah Hubungan Suami Istri hingga Hamil 6 Bulan, Meggy Kaget Kiwil Sudah Punya Istri, Rochimah Histeris Tahu Dipoligami

Source :Sosok.id

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x