Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.