GridStar.ID - Para istri tak perlu khawatir lagi sang suami melakukan poligami secara diam-diam.
Banyak kasus poligami yang terjadi tanpa izin dari istri sah.
Melihat fenomena ini, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi poligami online.
Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.
Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.
Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.
Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?
Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Baca Juga: Dipoligami, Kiwil Alergi Ketemu Istri Mudanya Padahal Meggy Tengah Hamil 4 Bulan! Ada Apa?