Follow Us

Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Pengadilan Agama Ingin Lindungi Hati Istri Sah dari Suami yang Menikah Akan Diam-Diam

Yulia Susanti - Senin, 27 Januari 2020 | 12:58
Pengadilan Agama Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Memudahkan Pasutri yang Ingin Polgami?
Ilustrasi pernikahan via Tribunnews.com

Pengadilan Agama Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Memudahkan Pasutri yang Ingin Polgami?

GridStar.ID - Para istri tak perlu khawatir lagi sang suami melakukan poligami secara diam-diam.

Banyak kasus poligami yang terjadi tanpa izin dari istri sah.

Melihat fenomena ini, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi poligami online.

Baca Juga: Gugat Cerai Usai 8 Tahun Dipoligami Limbad, Benazir Pilu Diteror Istri Tua hingga Dua Tahun Tak Pernah Serumah: Hati Saya Sakit!

Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.

Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.

Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Baca Juga: Beberkan Hidupnya Jadi Istri Muda Pengacara Kondang, Artis Cantik Ini Dibuat Geram dengan Klub Poligami: Ini Jelas Menyakiti Hati Wanita!

Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Dipoligami, Kiwil Alergi Ketemu Istri Mudanya Padahal Meggy Tengah Hamil 4 Bulan! Ada Apa?

Source : Sosok.id

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest