Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suami Tersangkut Kasus Suap, Istri Kepala Lapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk Demi Sambung Hidup Usai Rekening Gaji Dibekukan KPK

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 23 Januari 2020 | 07:30
Suami Tersangkut Kasus Suap, Istri Kepala Lapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk Demi Sambung Hidup Usai Rekening Gaji Dibekukan KPK
Sajian sedap

Suami Tersangkut Kasus Suap, Istri Kepala Lapas Sukamiskin Kini Jualan Nasi Uduk Demi Sambung Hidup Usai Rekening Gaji Dibekukan KPK

GridStar.ID - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen sempat jadi sorotan publik usai terjerat kasus gratifikasi fasilitas non standar di Lapas.

Kini, rekening Wahid Husen dibekukan KPK hingga sang istri harus bertahan hidup dengan menjual nasi uduk.

Dian, istri Wahid Husen banting tulang demi penuhi kebutuhan keluarganya usai sang suami ditahan.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, 2 Bisnis Artis Tampan Ini Dikabarkan Nyaris Bangkrut Usai Bebas dari Penjara: Tabungan Tinggal Buat Sehari-hari

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit.

Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019) silam dilansir dari Sajian Sedap.

Sampai saat ini rekening milik Wahid Husen itu masih diblokir penyidik KPK.

Baca Juga: Keluar Penjara, Ahmad Dhani Jadi Sorotan Gara-Gara Ingin Ngutang di Warung Makan, El Rumi Langsung Bereaksi

Padahal dalam putusan, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ucap Dian.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bermasalah Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Maut Dul Selama Dipenjara, Saksi: 6 Tahun Nggak Pernah Telat Transfer!

Karena membutuhkan biaya, Dian mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2014.

Asuransi tersebut tidak bisa dibayar Dian setelah Wahid Husen ditangkap KPK.

Namun, pencairan itu justru masuk ke rekening ATM yang masih diblokir sehingga Dian dan keluarga tetap tak bisa menggunakan uang tersebut.

Baca Juga: Mohon-Mohon Hakim di Persidangan Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Beberkan Istrinya Sambung Hidup Jualan Jilbab dan Kue Kering

"‎Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.

Selain Dian, anak laki-laki Wahid Husen yang masih duduk di bangku SMA juga berusaha mencari uang.

Ia menjadi barista dan berjualan kopi.

Baca Juga: Tanggung Hukuman 14 Tahun Penjara Usai Habisi Kekasih, Artis Cantik Lidya Pratiwi Semakin Religius Sejak Mualaf

"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu

Dian tidak mengerti alasan rekening suaminya masih diblokir padahal hakim telah memutuskan.

Ia dan sang suami sudah mengirimkan surat ke KPK agar rekening kembali bisa digunakan.

Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan

"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.

Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.

"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.

Baca Juga: Nasib Malang Dialami Istri Rio Reifan, Henny Mona Alami Keguguran di Saat Sang Suami Mendekam di Penjara

Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.

Namun, KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," kata Dian.(*)

Source : Sajian Sedap

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x