Baca Juga: Tangis Rhoma Irama Pecah Jemput sang Anak Bebas dari Penjara: Saya Nggak Kayak Ridho Bisa Tahan
"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.
Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.
"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.
Wahid Husen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.
Namun, KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," kata Dian.(*)