GridStar.ID - Reynhard Sinaga warga negara Indonesia divonis 30 tahun hukuman penjara karena bersalah atas kasus pemerkosaan.
Tak tanggung-tanggung Reynhard Sinaga dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Mirisnya lagi, ia dihukum atas tindakan pemerkosaan sebanyak 136 kali.
Baca Juga: Sehari Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Disentil dengan Komentar Pedangdut Ini
Selain itu, tindak usaha pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan di apartemen Reynhard Sinaga di kota Manchester.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengajak korban ke tempat tinggalnya lalu membius dengan obat yang dicampuri minuman alkohol.
Nahasnya, yang menjadi korban adalah laki-laki dan saat kejahatan berlangsung Reynhard merekamnya dengan menggunakan telepon seluler.
Melansir Kompas.com (07/01), awalnya Reyhard Sinaga mengatakan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar saling suka.
Namun, kesaksian seorang korban mengaku trauma atas kejadian tersebut hingga ingin bunuh diri.
Baca Juga: Dijebloskan ke Dalam Penjara, Ahmad Dhani Malah Mengucapkan Terima Kasih pada Pelapor
"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.
Bahkan menurut pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Husaain mangatakan.
"Kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris" katanya.
Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus ini diproses di tahun 2017.
Bantuan yang diberikan pada Reyhard Sinaga berupa pendampingan kekonsuleran.
Pendampingan kekonsuleran diberikan demi memastikan pelaku mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris.
KBRI London telah melakukan penanganan kasus tersebut sejak 2017.
Sidang atas kasus Reyhard Sinaga berlangsung dalam empat tahap.
Dalam sidang terakhir (06/01) hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara.
(*)