Follow Us

Dijebloskan ke Dalam Penjara, Ahmad Dhani Malah Mengucapkan Terima Kasih pada Pelapor

Yulia Susanti - Senin, 30 Desember 2019 | 18:00
Ahmad Dhani Berterima Kasih Kepada Pelapor yang Menjebloskanya ke dalam Tahanan
Kompas.com (Revi Corans)/Kompas.com (Andrew Lotulung)

Ahmad Dhani Berterima Kasih Kepada Pelapor yang Menjebloskanya ke dalam Tahanan

GridStar.ID - Ahmad Dhani dijerat hukuman lantaran kasus ujaran kebencian yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Terdapat tiga twit Ahmad Dhani yang diperkarakan di jalur hukum.

Ia dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Setahun Tak Nikmati Masakan Istri, Mulan Jameela Sibuk di Dapur Demi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.

Pada persidangan putusan yang dilayangkan Ahmad Dhani pada 28 Januari 2019.

Baca Juga: Keluarga Bakal Gelar Syukuran, Bakal Ada Tim Khusus Penyambutan Ahmad Dhani Bebas? El Rumi Angkat Bicara

Ahmad Dhani terbukti secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian melalui twitnya.

Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga hukumannya di pangkas menjadi satu tahun penjara.

Dhani dinyatakan bebas dari masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Baca Juga: El Rumi Berkhayal Ahmad Dhani dan Maia Estianty Duduk Bersama Jadi Juri, Istri Irwan Mussry Langsung Beri Reaksi

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest