GridStar.ID - Ahmad Dhani dijerat hukuman lantaran kasus ujaran kebencian yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Terdapat tiga twit Ahmad Dhani yang diperkarakan di jalur hukum.
Ia dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca Juga: Setahun Tak Nikmati Masakan Istri, Mulan Jameela Sibuk di Dapur Demi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.
Pada persidangan putusan yang dilayangkan Ahmad Dhani pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani terbukti secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian melalui twitnya.
Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga hukumannya di pangkas menjadi satu tahun penjara.
Dhani dinyatakan bebas dari masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.