"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.
Bahkan menurut pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Husaain mangatakan.
"Kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris" katanya.
Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus ini diproses di tahun 2017.
Bantuan yang diberikan pada Reyhard Sinaga berupa pendampingan kekonsuleran.
Pendampingan kekonsuleran diberikan demi memastikan pelaku mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris.
KBRI London telah melakukan penanganan kasus tersebut sejak 2017.
Sidang atas kasus Reyhard Sinaga berlangsung dalam empat tahap.
Dalam sidang terakhir (06/01) hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara.
(*)