Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program yang disediakan BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan seperti pekerja penerima upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berbagai manfaat Jaminan Kesehatan Nasional akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rawat inap tingkat lanjutan (RITL), berikut ini penjelasannya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

Baca Juga: Cara Gunakan E-Klaim untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

Baca Juga: Tidak Hanya Uang Tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan Punya Pelatihan Kerja

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Prosedur pelayanan

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Rp 34,1 Miliar untuk 8 Ribu Pekerja yang Alami PHK

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

1. pendaftaran dan administrasi;

2. akomodasi rawat inap;

3. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;

4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

5. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan

7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 56, Ini Syarat Terbaru untuk Cairkan JHT

a. Manfaat yang ditanggung

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

· Puskesmas atau yang setara

· Praktik Mandiri Dokter

· Praktik Mandiri Dokter Gigi

· Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

· Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Lama Proses Pencairan Klaim Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

Baca Juga: Apa Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Ini Syaratnya

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b. Prosedur pelayanan

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;

b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);

Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

a. Manfaat yang ditanggung

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Kesehatan