Manfaat Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama hingga Rawat Jalan Tingkat Lanjutan

Sabtu, 07 Januari 2023 | 21:31
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Program yang disediakan BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan seperti pekerja penerima upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berbagai manfaat Jaminan Kesehatan Nasional akan didapatkan peserta BPJS Kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rawat inap tingkat lanjutan (RITL), berikut ini penjelasannya:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Baca Juga: Cara Gunakan E-Klaim untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
  • penyuluhan kesehatan perorangan;
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • adminitrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Baca Juga: Tidak Hanya Uang Tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan Punya Pelatihan Kerja

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Prosedur pelayanan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  • Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Rp 34,1 Miliar untuk 8 Ribu Pekerja yang Alami PHK

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

1. pendaftaran dan administrasi;

2. akomodasi rawat inap;

3. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;

4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

5. pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:

  • persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
  • persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);
  • pertolongan neonatal dengan komplikasi;
6. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan

7. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

  • administrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • rehabilitasi medis; dan
  • pelayanan darah.
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 56, Ini Syarat Terbaru untuk Cairkan JHT

a. Manfaat yang ditanggung

  • perawatan inap non intensif; dan
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

· Puskesmas atau yang setara

· Praktik Mandiri Dokter

· Praktik Mandiri Dokter Gigi

· Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

· Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

· Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Lama Proses Pencairan Klaim Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

  • penyuluhan kesehatan perorangan;
  • imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • adminitrasi pelayanan;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Baca Juga: Apa Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota? Ini Syaratnya

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

b. Prosedur pelayanan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
  • Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung

  • pendaftaran dan administrasi;
  • akomodasi rawat inap;
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
a) persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;

b) persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar);

  • pertolongan neonatal dengan komplikasi;
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau yang setara.
  • Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
  • Rumah Sakit Khusus
  • Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung

  • 1. administrasi pelayanan;
  • 2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat;
  • 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • 4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • 5. pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
  • 6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis;
  • 7. rehabilitasi medis; dan
  • 8. pelayanan darah.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

a. Manfaat yang ditanggung

  • perawatan inap non intensif; dan
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU). (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya