GridStar.ID - Pemerintah akan melakukan penghentian siaran TV analog di tanah air.
Penghentian siaran TV analog ini pun akan berlangsung secara bertahap.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog telah dilakukan pada 30 April lalu.
Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 di berbagai wilayah di tanah air.
Diketahui ada 110 kabupaten dan kota akan terdampak penghentian siaran TV analog ini.
Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Dilansir dari Antara, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.
Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2
Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Tanah Air juga akan mengalami penghentian siaran TV analog.
Dilansir dari laman Kominfo, beriku daftar wilayah terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:
Sumatera Utara
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kuantan Singingi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Merangin
Sumatera Selatan
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Lubuk Linggau
- Kabupaten Muara Enim K
- abupaten Penukal Adab Lematang Ilir
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Lahat
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Lampung
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung Kota
- Cimahi
Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
DIY
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Katingan
Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Kotamobagu
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Utara
- Kota Palopo
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sinjai
Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kota Bau Bau
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
Bagaimana cara beralih ke siaran TV digital?
Bagi Anda yang terdampak penghentian siaran TV analog, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.
Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.
Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:
1. Menggunakan set top box (STB)
STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog.
Meskipun STB dapat digunakan tanpa perlu mengganti televisi, namun pengguna tetap memerlukan antena digital.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dengan syaratnya:
- WNI golongan rumah tangga miskin
- Minimal dalam satu keluarga hanya memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
2. Membeli televisi digital
Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat membeli televisi digital untuk beralih ke siaran digital.
Perlu dipastikan bahwa televisi yang dibeli didukung dengan siaran digital.
Sebab, jika dilihat sekilas baik televisi analog dan televisi digital terlihat serupa.
Pengguna Tv digital tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital.
Namun pengguna tetap harus menggunakan antena digital. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulH-3 Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Jadwal, Daftar Wilayah, dan Cara Beralih TV Digital