Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT Usai Aturan Baru Diterapkan

Sabtu, 30 April 2022 | 10:30
Kompas.com

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa aplikasi dan sinyal internet.

GridStar.ID - Aturan mengenai klaim Jaminan Hari Tua beberapa waktu lalu sempat menuai polemik di masyarakat.

Akhirnya aturan diperbaiki dan diterbitkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

Syarat dan cara klaim JHT Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.

Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:

  • mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
  • mengalami cacat total tetap
  • meninggal dunia.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pekerja! Menaker Ida Ungkap Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu 56 Tahun atau Pensiun

Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:

  • peserta yang mengundurkan diri
  • peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
  • peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Syarat dokumen pencairan JHT

Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
Lalu, dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, yaitu:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  • keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum Umur 56 Tahun, Berikut Syarat dan Lengkapi Dokumen yang Harus Dipenuhi

Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dokumennya yaitu:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  • surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dokumennya yaitu:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
  • surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Baca Juga: Ternyata Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian dan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini, Berapa Besaran dan Syaratnya?

Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya.

Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.

Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT.

Lalu, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Cara klaim JHT secara online

Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Banyak Manfaatnya, Benarkah?

  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya