GridStar.ID - Aturan mengenai klaim Jaminan Hari Tua beberapa waktu lalu sempat menuai polemik di masyarakat.
Akhirnya aturan diperbaiki dan diterbitkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Syarat dan cara klaim JHT Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.
Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:
- mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
- mengalami cacat total tetap
- meninggal dunia.
Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:
- peserta yang mengundurkan diri
- peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
- peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya.
Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.
Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
Lalu, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.
Cara klaim JHT secara online
Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun