Usai Keluarga Cendana, Giliran Sri Mulyani Tagih BLBI ke Keluarga Bakrie Sebanyak Rp22 Miliar

Sabtu, 18 September 2021 | 18:45
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memanggil keluarga Bakrie.

Usai pemanggilan anggota keluarga Cendana beberapa waktu lalu, kini giliran keluarga konglomerat Bakrie.

Diketahui, pemerintah tengah mendata dan memanggil belasan obligor dan debitur BLBI.

Baca Juga: Jangan Nyesel Baru Tahu, Sri Mulyani Atur Lagi Barang Bebas PPN, Termasuk Listrik!

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI terus mengejar para debitur dan obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memulihkan aset yang diketahui telah merugikan negara senilai Rp138 triliun.

Dari sisi keluarga Cendana, Satgas telah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas dikabarkan juga telah mencatat putri sulung Soeharto, Siti Hadijanti Rukmana dalam daftar prioritas.

Baca Juga: Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Adapun dari sisi keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie yang masuk daftar panggilan.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas pada Jumat (17/9) lusa.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) kemarin.

Baca Juga: Melonjak, Sri Mulyani Buka Suara Anggaran Kesehatan dari RAPBN Rp255,3 Triliun Tahun 2022

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Tagih Rp110 T ke Tommy Soeharto: Satu, Dua Kali Dipanggil Tidak Respon Kami Umumkan ke Publik

Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C.

Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.

Sembilan ombligor itu yakni Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib.

Baca Juga: Keluarganya Dikenal dengan Harta yang Tak Habis Tujuh Turunan, Diam-Diam Bambang Trihatmodjo Dikejar Utang Puluhan Miliar, Mayangsari Beri Dukungan Suami: Aku Temani

Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI.

Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le. Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works.

Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.

Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.

"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini

Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini.

Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.

Sementara Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata.

Mahfud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Panggil Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya