Resmi Diberlakukan, PNS Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Langgar Sederet Aturan Ini

Kamis, 16 September 2021 | 10:33
Kompas.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Kabar terbaru aturan Pegawai Negeri Sipil atau PNS diumumkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diumumkan.

Bisa turun jabatan hingga dipecat, inilah sejumlah aturan baru yang berlaku.

Baca Juga: Gaji PNS Lulusan SMK Terjamin, Segini Besaran Gapoknya yang Belum Termasuk Tunjangan loh!

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2021 Wajib Simak Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta, Bisa Capai Rp33 Juta per Bulan

Selain itu, PNS juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Apa saja yang membuat PNS bisa dipecat? Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

Baca Juga: Pantas Jadi Pekerjaan Idaman, Bocoran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Berdasarkan Tiap Golongan!

Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Baca Juga: Penghasilan YouTubenya Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier Fantastis, Lebih Besar dari Gaji dan Tunjangan PNS

Sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:

Melakukan penyalahgunaan wewenang

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah Melakukan pungutan di luar ketentuan

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:

Baca Juga: Tanpa Tunjangan Kinerja, Segini Gaji ke-13 yang Cair Bulan Juni untuk Para Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2021

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya