GridStar.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditutup pendaftarannya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi disebut akan berlangsung pada 3-5 Agustus mendatang.
Seleksi CPNS dan PPPK ini juga menyediakan lowongan untuk pendidikan terakhir setara SMA dan SMK.
Baca Juga: Pendaftar CPNS 2021 Wajib Simak Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta, Bisa Capai Rp33 Juta per Bulan
Menurut pihak BKN, Paryono, CPNS dan PPPK lulusan SMA dan SMK akan mendapat gaji, tunjangan, serta fasilitas yang sama.
"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama.
Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi? Ini Jadwal Lengkap CPNS 2021 dari BKN
Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.