6 Aturan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Daerah Ini Wajib Vaksin!

Kamis, 26 Agustus 2021 | 05:00
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

GridStar.ID - CPNS 2021 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompentensi Dasar.

BKN mengumumkan jika SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Apa saja ya prokes yang diberlakukan selama SKD CPNS 2021?

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Syarat SKD CPNS 2021: Vaksinasi, Swab Antigen, dan Masker 3 Lapis

Untuk penyelenggaraan ujian sendiri akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Selain itu, pelaksanaannya akan sama baik untuk instansi pusat maupun daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, peserta tes tidak hanya diwajibkan membawa kartu peserta ujian, melainkan juga mesti mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Besok Masa Sanggah Berakhir, Simak Info Terbaru Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 dari BKN

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi para peserta tes SKD CPNS dan PPPK dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19:

1.Peserta harus melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.

2. Peserta diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Bukan Soal Tahun Lalu, Ini Bocoran Kisi-Kisi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 yang Bakal Diujikan Menurut PermanRB 2021!

3. Para peserta harus saling menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.

4. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Terbaru, Passing Grade SKD Jadi Penentu Kelolosan!

6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Di samping itu, para peserta diwajibkan pula mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunnduh melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Formulir diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum melaksanakan ujian, dan paling lambat pada H-1 pelaksanaan tes SKD.

Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya

Formulir yang sudah diisi harus dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum peserta menerima PIN registrasi.

Sementara itu dengan berubahnya jadwal SKD CPNS dan PPPK, pelaksanaan seleksi selanjutnya juga akan menyesuaikan.

Untuk itu, sebisa mungkin kamu perlu mengecek laman SSCASN atau media sosial BKN dan lembaga terkait supaya tidak ketinggalan informasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya