Bakal Cair Awal Agustus, Cek di Sini untuk Tahu Kamu Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Minggu, 01 Agustus 2021 | 05:01
Kompas.com

Kemenaker beri penjelasan mengapa banyak penerima BSU yang belum ditransfer

GridStar.ID - Kasus Covid-19 kembali meningkat akhir-akhir ini.

Demi mengatasi hal itu, pemerintah sudah hampir sebulan ini melakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Alhasil, konsisi ekonomi kembali merosot karena aturan-aturan terkait PPKM.

Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah akan segera cair.

Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021

Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta, Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Bakal Cair Kembali!

Lalu, bantuan subsidi upah ini ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.

Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Ini Syaratnya

Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini.

Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:

Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja

Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH)

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Bakal Salurkan Rp1,2 Juta pada Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Belum Cair 2020 Lalu

Subsidi ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tidak Lanjut? Jangan Khawatir, Pemerintah Gantikan dengan Program Ini

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Penerima akan mendapat Rp 1 juta sekaligus.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Pekerja yang Mendapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya