Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

Selasa, 06 Juli 2021 | 09:31
wartakota

Pelaksanaan salat Ied

GridStar.ID - PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli lalu.

Peraturan ini akan berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Selama PPKM darurat tersebut, umat Muslim akan menjalani Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Karena Hari Raya Idul Adha 2021 kali ini terjadi saat PPKM darurat, pastinya ada beberapa aturan yang diterapkan saat salat ied hingga kurban.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Shalat Id di rumah masing-masing

Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.

Selain itu, di dalam surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.

Untuk kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Pada 3-20 Juli, Luhut Pandjaitan Sebut Pemerintah Akan Atur Bansos hingga Tarif Listrik: Jangan Sampai Rakyat Menderita Berkelanjutan

Pelaksanaan kurban

Berikut aturan pelaksanaan kurban:

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Ini Daftar Bantuan Sosial yang Akan Cair dari Pemerintah

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

Baca Juga: Resmi Ketuk Palu, Simak Aturan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

Baca Juga: PPKM Mikro Bakal Diberlakukan 22 Juni - 5 Juli, Pemerintah Minta Kantor hingga Rumah Ibadah Batasi Kapasitas

3. Penerapan kebersihan alat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKapan Idul Adha 2021 dan Aturan Kurban Saat PPKM Darurat

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com