GridStar.ID - PPKM Darurat sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli lalu.
Peraturan ini akan berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Selama PPKM darurat tersebut, umat Muslim akan menjalani Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Karena Hari Raya Idul Adha 2021 kali ini terjadi saat PPKM darurat, pastinya ada beberapa aturan yang diterapkan saat salat ied hingga kurban.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online
Shalat Id di rumah masing-masing
Menyusul adanya pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya
Begitu juga terkait Shalat Idul Fitri di daerah yang diterapkan PPKM Darurat ditiadakan.
Selain itu, di dalam surat ini menegaskan bahwa saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, klenteng) serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara.
Untuk kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Pelaksanaan kurban
Berikut aturan pelaksanaan kurban:
- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
3. Penerapan kebersihan alat
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan Menerapkan sistem satu orang satu alat.
- Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)