Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Jumat, 23 April 2021 | 12:01
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, masyarakat kembali dilarang mudik lebaran.

Demi mengupayakan pengendalian kasus covid-19, pemerintah mengimbau perjalanan mudik tidak dilakukan selama pandemi.

Sehingga, kini pemerintah membatasi dan memberikan syarat perjalanan bagi yang akan melakukan perjalanan pada 22 April - 24 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum (tambahan klausul) yang ditandatangani Kepala BNPB yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 adalah 18-24 Mei 2021.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," bunyi Addendum tersebut dikutip Kamis (22/4/2021).

Secara garis besar ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, serta perluasan pembatasan menjadi mulai 22 April-24 Mei 2021.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK

Hal ini guna mendorong masyarakat mengurungkan niat untuk mudik di masa pandemi.

Berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik.

Pada aturan ini para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian

Sementara bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah

Aturan bagi pengguna kendaran pribadi

Di sisi lain, bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian

Hal itu diperuntukkan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Bila diperlukan, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak.

Aturan perjalanan di wilayah aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Begitu pula untuk perjalanan dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk diketahui, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan dan saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha1441 H Kurang dari Seminggu, Polisi Sebut Tak Ada Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipatuhi

Salah satunya seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Orang bergejala meski hasil tes negatif dilarang lanjutkan perjalanan

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Nasib Apes, Berhasil Mudik dari Jakarta ke Kampung Halaman, Satu Keluarga Gigit Jari Ternyata Rumah sang Nenek Sudah Dijual, Kini Begini Nasibnya Setelah Terlantar di Jalanan

Pelaku perjalanan tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperketat, Ini Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei 2021

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya