Jadi Salah Satu Pekerjaan Incaran Banyak Orang, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK dari Golongan I hingga IV

Selasa, 23 Maret 2021 | 10:31
Kompas.com

Gaji PNS naik

GridStar.ID - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat.

Bahkan lowongan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai PNS dan PPPK selalu disebut setiap tahunnya.

Di tahun ini, pemerintah membuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran PNS dan PPPK pada Bulan April Mendatang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar

Lowongan ini terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Pendaftaran akan dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang dan tes mulai dilakukan pada bulan Juni.

Menjadi sebuah profesi yang begitu dilirik masyarakat, inilah gaji yang ditawarkan untuk para PNS:

Baca Juga: Siap-Siap, Dibutuhkan Banyak Posisi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Simak Cara Mendaftarnya

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Bak Angin Segar, MenPAN-RB Usulkan Dana Pensiunan PNS Bisa Cair hingga Rp 1 Miliar, Begini Penjelasannya!

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Lolos CPNS 2021, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PNS

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Ahli Waris Tetap Dapatkan Hak Sejumlah Dana Ini Jika PNS Meninggal Dunia

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

Gaji PPPK

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Baca Juga: 2021 BKN Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Statusnya Nanti Jadi Perekrutan PPPK

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Menpan RB Umumkan Gaji dan Tunjangan PNS di 2021 Naik Drastis, Minimal 9 Juta!

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Bahas THR hingga Gaji ke 13, Kemenkeu Ungkap Aturan Baru Sistem Gaji PNS, TNI, dan Polri, Tidak Ada Kenaikan?

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMinat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Tag :

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya