Siap-Siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Dimulai Maret, Berikut Syarat dan Daftar Penerima

Selasa, 09 Maret 2021 | 07:00
Tribunnews.com

Cara cek bantuan BLT UMKM

GridStar.ID - BLT UMKM atau BPUM BRI yang diberikan di tahun 2021 akan sama dengan sebelumnya di tahun 2020.

BLT UMKM diberikan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang ikut terdampak pandemi, sebagai ganti modal usaha.

Akan cair Maret ini, begini cara daftar BLT UMKM dan cara pencairannya langsung di bank.

Baca Juga: Belum Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online? Berikut Berkas yang Harus Diserahkan ke Kecamatan

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Rencananya, BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dilanjutkan mulai Maret 2021 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program ini kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Tahun 2021 Pemerintah Bakal Gelontorkan BLT untuk Pekerja dengan Kriteria Ini, Apa ya?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Senin (01/03).

Awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, BLT Subsidi Gaji Akan Cair di 2021, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya, mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sebelum 18 Februari, Begini Panduan untuk Cek Status Anda!

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Dilansir depkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Februari 2021 Segera Cair? Cek Penerima BLT di Sini

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca Juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Akan Cair di Tahun Ini? Menaker Sebut Masih Mempertimbangkan Kondisi Ini

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp750 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya Tanpa Online

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya