Surat Edaran Terkait Peniadaan Ujian Nasional di Tahun 2021 Telah Diterbitkan Mendikbud, Bagaimana Syarat Seorang Siswa Bisa Lulus Sekolah?

Kamis, 04 Februari 2021 | 16:32
Tribunnews

Mendikbud Nadiem Makarim

GridStar.ID - Selama hampir satu tahun ini, kegiatan belajar dan mengajar harus dilakukan secara daring.

Semua perubahan tersebut terjadi karena kondisi pandemi yang juga berdampak pada Indonesia.

Kini perubahan baru dalam ujian kelulusan di Indonesia juga ikut terjadi.

Baca Juga: Tepat di Hari Anak Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim Sambut Bobo Creative Week 2020: Bangga Adik-Adik Jalani Situasi Ini dengan Baik

Ujian Nasional di tahun 2021 ini resmi dihapuskan.

Hal ini mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Februari 2021.

Dari surat tersebut disampaikan UN dan ujian kesetaraan di tahun ini dihapuskan.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Prosedur Sekolah Tatap Muka Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai, Level Persetujuan Sangat Banyak: Orangtua Murid Harus Setuju

Sehingga kedua ujian tersebut kini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sebagai penilaian peserta didik dinyatakan lulus dari program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini syarat kelulusan siswa/peserta didik dari sekolahnya:

Baca Juga: Bolehkan Sekolah Dibuka, Tapi Hanya Diisi Setengah dari Kapasitas Kelas, Menteri Nadiem: Kesehatan dan Keselamatan Nomor Satu

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Rizky Febian Pernah Dikeluarkan dari Sekolah hingga Ditampar Guru Agama Gegara Kelakuan Nakalnya Ini

4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • penugasan
  • tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Injak Rapor Demi Konten, Siswa Dikeluarkan dari Sekolah, Dianggap Tak Hormati Guru hingga Menyesal karena Teman-Temannya Nekat Unggah Video ke TikTok

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Nekat Lakukan Hal Ini Saat Masih Duduk di Bangku Sekolah, Rossa Blak-blakan Sebut Dirinya Sempat Hampir Dilecehkan oleh Guru Sendiri: Ngapain Bapak Lihat-Lihat Paha Saya?

  • kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
  • ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
  • ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Kehidupannya Jadi Istri Pangeran William bak Incaran Wanita Sejagad, Kate Middleton Simpan Masa Lalu Kelam: Sengsara Sejak Awal!

7. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • penugasan
  • tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Melongo Lihat Kecantikan Ibu Sambungnya, Tatapan Betrand Peto pada Sarwendah yang Dandan Ala Anak Sekolah, Istri Ruben Onsu: I Love You

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya