Per Tanggal 1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Ini Rinciannya

Minggu, 03 Januari 2021 | 12:02
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

GridStar.ID - Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan tarif ini akan diterapkan untuk peserta kelas 3.

Tarif yang berlaku untuk BPJS Kesehatan kelas 3 akan menjadi Rp 35.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Baca Juga: Ketuk Palu, Siap-Siap Iuran BPJS 2021 Naik, Berapa yang Harus Dibayar?

Iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 25.500

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Perlu Bayar, Nakes hingga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diberikan Vaksin Covid-19 Gratis!

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji? Ini Salah Satu Alasan Tak Kunjung Cair, Kemnaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima BSU ke BPJS Lantaran Hal Ini

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jutaan Pekerja Swasta Terancam Gagal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah Lantaran Ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 1,7 Juta Data Tidak Valid

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Seluruh Tenaga Honorer Termasuk Guru, Presiden Jokowi Siapkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Berikut Penjelasannya!

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

4. Keluarga tambahan

Pekerja Penerima Upah Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIuran Kelas 3 Naik Mulai Besok, Ini Rincian Tarif BPJS Kesehatan 2021

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com