Kabar Gembira, Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Sudah Dicairkan, Begini Cara Mengeceknya!

Senin, 14 Desember 2020 | 12:00
Kompas.com

Cara cek pencairan bantuan subsidi gaji Rp1,8 juta

GridStar.ID - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta dimulai pada Jumat, (11/12/2020).

Pencairan ini bakal dirampungkan pada Senin, (14/12/2020).

BSU ini dicairkan pada guru madrasah non-PNS sebanyak 542.901 penerima.

Baca Juga: Banyak Pekerja Gigit Jari, Kemenaker Jelaskan Mengapa Subsidi Gaji Termin Kedua Belum Rampung Ditransfer

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum.

Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.

Sementara itu, saat dihubungi pada Jumat (11/12/2020), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, penerima bantuan harus datang ke BRI.

Baca Juga: Terjagal Restu Ibu Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Minta Tolong pada Iiis Dahlia untuk Bertemu dengan Krisdayanti

Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.

"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata Zain.

Bagi Anda yang termasuk kategori penerima bantuan ini, sudahkah mengurus pencairannya?

Baca Juga: Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Ada Syarat Penerimanya!

Berikut kriteria penerima dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerita atau tidak:

Kriteria dan cara mengecek Ada sejumlah kriteria penerima BSU dari Kemenag. Kriteria tersebut yakni:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta

Bukan penerima program prakerja

Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: Ketuk Palu, Nadiem Makarim Jelaskan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Guru Honorer

Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:

1. Siaga: https://www.siagapendis.com/

Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.

2. Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama).

Apabila sudah, klik “Tampilkan”.

3. Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, BLT Akan Berlanjut di Tahun Depan?

Mekanisme pencairan Adapun mekanisme pencairan penerima BSU Kemenag ini yakni penerima BSU akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan di Simpatika dengan mengecek akun masing-masing.

Setelah itu, para guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

Guru juga akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format yang tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Gelombang Kedua Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Mengeceknya?

SPTJM selanjutnya dicetak, ditandatangani di atas meterai.

Penerima bantuan kemudian datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI/BRI Syariah dengan membawa:

KTP, NPWP, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selanjutnya, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencairan Ditargetkan hingga Hari Ini, Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta?"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya