Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan 6 Vaksin Covid-19 Ini pada Pelaksanaan Vaksinasi di Indonesia, Mulai dari Bio Farma hingga Moderna

Senin, 07 Desember 2020 | 18:45
ShutterStock

Pemerintah tentukan 6 jenis vaksin covid-19 di Indonesia

GridStar.ID - Wabah virus covid-19 masih menjadi persoalan di Indonesia.

Meski demikian, pengadaan vaksin covid-19 terus digenjot pemerintah.

Pemerintah kini resmi menetapkan keenam jenis vaksin covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi wabah corona.

Baca Juga: Inggris Ketuk Palu Bakal Distribusikan Massal Vaksin Covid-19 Pfizer BioNTech yang Diklaim 95 Persen Berhasil

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020), aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.

Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan

1. PT Bio Farma (Persero)

2. Astra Zeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation

Baca Juga: Tinggal Tunggu Izin Edar BPOM, Pemerintah Sudah Menetapkan 6 Vaksin Covid-19 untuk Program Vaksinasi di Tanah Air, Apa Saja?

4. Moderna

5. Pfizer Inc dan BioNTech

6. Sinovach Biotech Ltd

Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kapan Vaksinasi Mulai Dilakukan?

"Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.

Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Uji Coba Tahap Ketiga Vaksin Covid-19 AstraZeneca pada 5.000 Pasien Segera Dilakukan, Ilmuwan Harapkan Ini Terjadi

Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut diperuntukkan untuk:

1. Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Klaim 90 persen Berhasil, Vaksin Covid-19 Moderna Versus Pfizer, Mana yang Paling Efektif?

2. Kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Vaksin Virus Covid-19 dari Pfizer Disebut Paling Menjanjikan Hempas Wabah Corona

Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi.

"Kementerian Kesehatan melakukan berbagai penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan," kata Terawan dikutip dari Kompas.com, 23 November 2020.

Terawan menyebut terus melakukan persiapan secara rutin hingga saat vaksinasi tiba.

"Kami menyiapkan semua sarana prasarananya dan mudah-mudahan semuanya bisa berlangsung dengan baik bila nanti tiba waktunya kita melaksanakan vaksinasi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Tetapkan 6 Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya