GridStar.ID - Wabah virus covid-19 masih menjadi persoalan di Indonesia.
Meski demikian, pengadaan vaksin covid-19 terus digenjot pemerintah.
Pemerintah kini resmi menetapkan keenam jenis vaksin covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi wabah corona.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020), aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation
4. Moderna
5. Pfizer Inc dan BioNTech
6. Sinovach Biotech Ltd
Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Kapan Vaksinasi Mulai Dilakukan?
"Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.
Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.
Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut diperuntukkan untuk:
1. Kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Klaim 90 persen Berhasil, Vaksin Covid-19 Moderna Versus Pfizer, Mana yang Paling Efektif?
2. Kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi Covid-19.
Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi.
"Kementerian Kesehatan melakukan berbagai penyiapan mulai dari sumber daya manusianya, kemudian fasilitas sarana dan prasarana, dan melakukan simulasi-simulasi untuk melancarkan bila saatnya vaksinasi nanti dilaksanakan," kata Terawan dikutip dari Kompas.com, 23 November 2020.
Terawan menyebut terus melakukan persiapan secara rutin hingga saat vaksinasi tiba.
"Kami menyiapkan semua sarana prasarananya dan mudah-mudahan semuanya bisa berlangsung dengan baik bila nanti tiba waktunya kita melaksanakan vaksinasi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Resmi Tetapkan 6 Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19"