Pilkada 2020: Bagaimana Nasib Pemilih yang Positif Covid-19?

Rabu, 18 November 2020 | 23:00
Kompas

Simulasi pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19

GridStar.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal digelar serentak di berbagai wilayah pada 9 Desember 2020.

Pilkada 2020 yang digelar dalam pandemi Covid-19 membuat adanya penyesuaian dalam proses pemungutan suara di TPS.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Putra dan Mantunya Maju Pilkada 2020, Jokowi: Saya Tidak Memaksa

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terdapat 15 hal baru di TPS dalam Pilkada Serentak 2020.

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11).

Penggunaan hak suara pemilih yang tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona juga telah diatur.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Pramono menjelaskan, pemilih yang sedang dirawat atau tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, hak suara mereka tidak akan hilang.

Hal ini telah diatur lengkap dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berikut isi Pasal 72 dan 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020:

Baca Juga: Pilkada 2020: Jutaan Pemilih Belum Rekam e-KTP, Harus Bagaimana?

Pasal 72 ayat 1: "Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit".

Ayat 2: "Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara

c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara".

Ayat 3: "Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan: a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;

b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;

Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan

d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia".

Ayat 4: "Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan: a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6".

Pasal 73 Ayat 1: "Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih".

Ayat 2: "Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi".

Baca Juga: Absen, Jokowi Tak Dampingi Gibran Debat Pilkada 2020 di Solo

Ayat 3: "Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS".

Ayat 4: "Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai".

Ayat 5: "Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Pandemi Covid-19 Menjadi Kendala Besar Bagi KPU

b. KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyampaikan data Pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS;

c. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi; dan d. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6".

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas, Peraturan KPU

Baca Lainnya