GridStar.ID - Kabar baik untuk pada karyawan swasta dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta.
Bantuan tersebut diberikan untuk mereka yang terdampak karena pandemi virus corona.
Termin pertama bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober telah selesai diberikan.
Kini termin kedua siap dicairkan di awal bulan November ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Diketahui bantuan langsung tunai karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap yaitu di termin pertama sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September-Oktober 2020.
Kemudian termin kedua sebesar Rp 1,2 juta di bulan November-Desember 2020.
Untuk mengetahui apakah kita masuk dalam daftar penerima BSU termin kedua, ikuti 10 langkah berikut ini:
Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah. (*)