Kabar Baik! Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua Cair di Bulan November, 10 Langkah Ini Untuk Cek Apa Kita Masuk di Daftar Penerima BSU

Senin, 02 November 2020 | 11:02
kompas

Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM

GridStar.ID - Kabar baik untuk pada karyawan swasta dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk mereka yang terdampak karena pandemi virus corona.

Termin pertama bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober telah selesai diberikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik Sim C akan Dapat Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah karena Terimbas Covid-19, Kominfo Ungkap Faktanya!

Kini termin kedua siap dicairkan di awal bulan November ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi gaji ini akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

Diketahui bantuan langsung tunai karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Program BLT UMKM Akan Diperpanjang Lagi hingga Desember, Ini Jumlah Target Penerimanya

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap yaitu di termin pertama sebesar Rp 1,2 juta untuk bulan September-Oktober 2020.

Kemudian termin kedua sebesar Rp 1,2 juta di bulan November-Desember 2020.

Untuk mengetahui apakah kita masuk dalam daftar penerima BSU termin kedua, ikuti 10 langkah berikut ini:

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Belum Dapat Bantuan? Segera Daftar BLT UMKM dengan Lakukan Hal Ini, Mudah kok!

Baca Juga: Wajib Tahu Agar Bantuan Tak Hangus Sia-Sia, NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Cair?

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com