Sepakat dengan Pemerintah, Menaker Ungkap 18 Provinsi yang Tak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021 Mendatang, Mana Saja?

Kamis, 29 Oktober 2020 | 06:30
Kompas

Kabar Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

GridStar.ID - Pemerintah telah memberikan ketetapan bahwa upah minimum untuk tahun 2021 mendatang tidak akan naik.

Hal tersebut diterapkan karena tanah air saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan pun telah diberikan terkait dengan ketetapan tersebut.

Baca Juga: Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

Beberapa provinsi di tanah air juga telah mengikuti ketetapan yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10).

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Dampaknya Untuk Para Pekerja!

Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.

" Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Realisasi Vaksinasi Covid-19 Terancam Mundur dari Jadwal yang Ditentukan Pemerintah, Mengapa?

Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

Baca Juga: Dikenal Sejak Jadi Jubir Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19, Ini Sepak Terjang Achmad Yurianto hingga Menjadi Staf Ahli Menkes

"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.

Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Masih Harus Sabar, Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah, Luhut Pandjaitan: Tadi Presiden Telepon Saya

Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.

Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:

Baca Juga: Ingin Tahu Usaha Kita Masuk Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengetahuinya Melalui e-Form BRI!

1) Jawa Barat

2) Banten

3) Bali

4) Aceh

Baca Juga: Agar Terbebas dari Pandemi, Benarkah Indonesia Butuh 340 Juta Dosis Vaksin Covid-19?

5) Lampung

6) Bengkulu

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

Baca Juga: Tak Perlu Rebutan, Pemerintah Sudah Susun Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 yang Disebut Bakal Siap Guna pada November 2020

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMenaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya