Mimpi Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:00
Kompas

Kabar Buruk Bagi Seluruh Buruh di Indonesia, Pemerintah Ketuk Palu Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Keputusannya!

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai permasalahan.

Tak hanya soal kesehatan, perekonomian negara pun kena imbasnya.

Kabar terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca Juga: Pecah Tangis Susi Pudjiastuti, Tak Kuasa Melihat Mahasiswa UGM Dipukuli Oknum Polisi saat Demo Tolak RUU Cipta Kerja hingga Dilarikan ke RS

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10).

Baca Juga: Bak Ingin Buktikan Bukan Omong Doang, Nikita Mirzani Ikut Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja, Nyai Pantau Gedung DPR dari Mobil: Banyak Banget Polisi

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca Juga: Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dipercepat, 18 Anggota DPR RI Positif Covid-19 Klaster Gedung Parlemen, Begini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal-Pasal yang Tuai Kontroversi Publik dalam RUU Cipta Kerja

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas