Kabar Baik! BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Cair ke Rekening Pekerja dalam Waktu Dekat, Catat Tanggalnya

Senin, 26 Oktober 2020 | 14:01
Kolase Tribun

BLT 600 Ribu tahap 6 atau gelombang 2

GridStar.ID - Kabar baik kembali datang untuk karyawan swasta di tanah air.

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan mulai disalurkan mulai bulan September lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Dibagi menjadi dua termin, kini BLT subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan.

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mulai awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Bakal Disalurkan untuk Gelombang 2, Pelaku Usaha Harus Bawa Data Ini sebagai Syarat

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Masih Dibuka Hingga Akhir November, Bawa Data Ini Untuk Daftar ke Dinas Koperasi

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama, yaitu subsidi gaji.

Sementara itu, menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

Baca Juga: Ingin Tahu Usaha Kita Masuk Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Begini Cara Mengetahuinya Melalui e-Form BRI!

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000,00 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Begini 5 Masalah yang Bisa Terjadi

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulBLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Awal November 2020BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Awal November 2020

Editor : Hinggar

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya