GridStar.ID – Kisah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di negeri orang kadang menyedihkan.
Namun TKI asal Nganjuk ini membawa kabar gembira, karena akhirnya menang di pengadilan melawan majikannya di Singapura.
Kabar itu tentu membuat warga di kampung halamannya senang, apalagi selama ini dia dikenal berjiwa sosial tinggi.
Seperti dilansir dari Kompas.com,nama TKI itu adalah Parti Lyani (45), pembantu rumah tangga yang bekerja di Singapura dan kini jadi perhatian publik.
Dia dilaporkan menang di pengadilan atas bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Sebelumnya pada 2019, Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya, yakni tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, dan 115 potong baju, peralatan dapur serta sejumlah perhiasan.
Selang 1,5 tahun kemudian, TKW asal Nganjuk itu menemukan keadilan.
Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Parti Liyani bekerja di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.
Setelah dipecat, dia sempat kembali ke Tanah Air. Dia kemudian dibekuk di Bandara Changi saat kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016 atas laporan pecurian barang milik mantan majikannya.
Pada sidang Oktober 2017, Parti melaporkan majikannya yang kerap memintanya membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal.
Karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong, dan dia dilarang bekerja untuk majikan lain.
Selama proses pengadilan, Parti tinggal di rumah penampungan Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME).
Menurut Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran HOME Sisi Sukianto, Parti dalam kondisi sehat dan baik.
Namun masih belum diketahui pasti kapan Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
Parti Liyani berasal dari Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Oleh tetangganya, Parti dikenal sosok yang ramah, suka bergaul, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu. Dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp100 juta.
Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.
Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.
"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.
Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga.
Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.
Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.
Karena kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura.
"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."
"Dan Alhamdulillah semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.
Selain Parti, ada satu TKI lagi asal Dusun Keduk yang belum pulang kampung.
Dia mengatakan, sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang menjadi TKI. Namun mereka semua sudah pulang dan tidak kembali ke luar negeri kecuali Parti dan Yani.
"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura.(*)