Kabar Baik! Kuota Internet dari Kemendikbud selama 4 Bulan ke Depan Akan Mulai Disalurkan Secara Bertahap, Catat Jadwalnya

Selasa, 22 September 2020 | 09:00
Kompas

Kabar Gembira Bagi Siswa dan Orang Tua, Tak Lama Lagi Pemerintah Izinkan Belajar Tatap Muka Bagi Sekolah di Luar Zona Hijau, Kapan?

GridStar.ID - Kabar baik untuk para pelajar dan pengajar di tanah air.

Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera disalurkan.

Bantuan kuota data internet ini akan diberikan selama empat bulan mulai dari September hingga Desember mendatang.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan saat Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Pembagian kuota internet ini pun akan mulai disalurkan mulai Selasa (22/09) hingga 30 November mendatang.

Penyaluran bantuan ini pun akan dilakukan secara bertahap.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I akan dilaksanakan pada 22-24 September 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Rumah Tidak Layak Huni Bakal Disuntik Bantuan Dana Rp15 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Kriterianya!

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat akan dikirim bersamaan pada kedua tahap.

Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Pemerintah, Keluarga Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/09).

Menurut dia, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Bakal Suntik Subsidi Kuota ke 21,7 Juta Nomor Ponsel yang Sudah Terdaftar di Data Pokok Pendidikan, Sudah Daftar?

Dia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar.

"Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/," jelas dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Korban PHK Juga Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dia menjabarkan, paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPembagian Kuota Internet Kemendikbud Berlaku Mulai Besok

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya