Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

Senin, 14 September 2020 | 12:03
Kompas

Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Ketat Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

GridStar.ID - Anies Baswedan menjadi salah satu pemimpin daerah yang paling sering menjadi pembicaraan.

Gubernur DKI Jakarta ini sering mengejutkan publik dengan keputusan-keputusan yang dibuatnya.

Seperti baru-baru ini soal PSBB ketat kembali diterapkan di Jakarta guna menekan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020, Anies Baswedan Beberkan SIKM Tak Berlaku

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah ( PAD) tertinggi secara nasional.

Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Disemprot Ridwan Kamil Usai Terapkan PSBB Lagi di Jakarta: Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement...

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Baca Juga: Anies Baswedan Disemprot Ridwan Kamil Usai Terapkan PSBB Lagi di Jakarta: Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement...

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Baca Juga: Resmi, PSBB Bakal Mulai Berlaku Besok di Jakarta, Ini Pernyataan Anies Baswedan: Data yang Kita Miliki, pada 17 September Tempat Tidur Isolasi akan Penuh!

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Berani Ambil Risiko Terapkan PSBB Jakarta, Rocky Gerung : Angkat Saja Anies Baswedan Jadi Komando Penyelesaian Covid-19 Nasional

Gaji kecil tapi tunjangan besar Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional ( BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur.

Baca Juga: Berani Ambil Risiko Terapkan PSBB Jakarta, Rocky Gerung : Angkat Saja Anies Baswedan Jadi Komando Penyelesaian Covid-19 Nasional

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Baca Juga: Anies Baswedan Mendadak Buat Keputusan, Ridwan Kamil Minta Gubernur DKI Jakarta Lakukan Ini Sebelum Kembali PSBB Total: Rp 300 Triliun Lari Gara-Gara Statement

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun.

Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

Susuai regulasi, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas