GridStar.ID – Memiliki bayi sendiri adalah keinginan pasangan yang menikah.
Namun nasib apes dialami seorang suami, yang menunggu anak kandung yang akan dibawa istrinya.
Tanpa diduga, penantian itu justru berujung pada urusan dengan polisi.
Seperti dilansir Kompas.com, aksi nekat dilakukan perempuan berinisial NT (37), warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dia menculik bayi adik kandungnya sendiri.
Hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kepada suaminya bahwa dia telah melahirkan.
Kepada suaminya, NT mengaku bayi itu adalah buah hati keduanya. Padahal, faktanya NT telah keguguran.
Sang suami pun tak menyadari aksi penculikan yang dilakukan istrinya, dia mengira bayi yang dibawa sang istri adalah anak kandung mereka.
NT nekat menculik bayi adiknya karena dirinya mengalami keguguran.
Suaminya tidak tahu kejadian keguguran itu karena sejak usia kandungan NT tujuh bulan, sang suami bekerja jauh sehingga terpisah dari istrinya.
"Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beritahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9).
NT pun enggan memberi tahu suaminya karena takut diceraikan.
Pada Selasa (1/9) lalu, NT mengatakan pada suaminya ingin menunjukkan bayinya.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
Di saat itulah NT datang ke rumah adiknya dengan modus menjenguk bayi yang berusia tiga hari.
NT pun menginap di rumah adiknya. Saat adiknya tidur lelap, NT mengambil kesempatan membawa bayi adiknya bertemu sang suami.
Pukul 23.00 WITA, adik NT terbangun dan kaget melihat bayinya hilang. Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi segera mengetahui keberadaan NT dan menangkapnya.
Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
"Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Satreskrim Polres Kutai Timur telah menahan dan menetapkan NT sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikira Anak Kandung, Suami Tak Tahu Istrinya Culik Bayi, Diketahui Saat Ditangkap Polisi. (*)