Kabar Baik, Bansos Rp600 Ribu per Bulan Bakal Diperpanjang untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Cek Ulang Syaratnya

Jumat, 04 September 2020 | 12:01
ShutterStock

Kabar Baik, Bansos Rp600 Ribu per Bulan Bakal Diperpanjang untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Cek Ulang Syaratnya

GridStar.ID - Bantuan subsidi upah yang ditujukan bagi karyawan swasta dikabarkan akan diperpanjang.

Bantuan untuk karyawan swasta dan pegawai honrer non-ASN dengan gaji di bawah Rp5 juta telah berjalan sejak akhir Agustus lalu.

Diketahui, syarat penerima bantuan ini merupakan peserta aktif BPJS.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.

Baca Juga: Masih Menantikan Subsidi Gaji yang Mulai Cair 27 Agustus Lalu? Pemerintah Berikan Bantuan Secara Bertahap, Ini Jadwal Paling Lambat Dicairkannya

"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pada, Kamis (2/9/2020) siang.

Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap. Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sempat Tertunda, Jokowi Resmi Sampaikan Hari Ini Pencairan Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk 2,5 Juta Karyawan Swasta

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.

"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.

Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.

Baca Juga: 13,7 Juta Rekening Karyawan Swasta Penuhi Syarat Menerima Subsidi, Tapi Pencairan Dana Masih Harus Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!

Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.

Syarat-syarat itu adalah: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Kabar Baik Mulai September! Ini Cara Cek Pencairan Bansos Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki rekening bank yang aktif

Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya