Bisa Jadi Bumerang, Menteri Pertanian Sahkan Tanaman Ganja Legal di Indonesia, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

Senin, 31 Agustus 2020 | 13:30
Kompas

Baru Saja Ditandatangani, Menteri Pertanian Tetapkan Tanaman Ganja Legal, DPR RI Setuju dengan Syarat Ini!

GridStar.ID - Tanaman ganja kini legal ditanam dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Tertuang dalam ketetapan Menteri Pertanian yang menggolongkan ganja menjadi salah satu tanaman obat.

Gagasan tersebut mendapat persetujuan DPR RI dengan peninjauan kembali.

Baca Juga: Masuk Golongan Narkotika, Anggota DPR Malah Setujui Gagasan Menteri Pertanian yang Tetapkan Ganja Legal, Alasannya: Ujung-ujungnya Kita Impor Produk Farmasi!

Peninjauan tersebut terkait dasar hukum yang kuat agar ketetapan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Baca Juga: Kontroversi Kalung Eucalyptus Disebut Kementan Sebagai Antivirus Corona, Ikatan Dokter Indonesia Angkat Bicara: Seharusnya Ada Penelitian

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.

Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Baca Juga: Bukan Minyak Kayu Putih Biasa, Kementan Beberkan Soal Produk Mengandung Eucalyptus yang Diklaim Antivirus Corona, kok Bisa?

"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/08).

Ketua DPP PKB itu menjelaskan, ganja atau cannabis sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker.

Namun, di Indonesia hal tersebut mengganjal karena adanya aturan yang memasukkan ganja dalam jenis narkotika.

Baca Juga: Kabar Gembira Penangkal Covid-19 Ditemukan, Kementan Luncurkan Antivirus Corona dengan Bahan Alami ini, Syahrul Yasin: Hasilnya Sangat Baik!

Padahal menurutnya, jika ada aturan yang tegas dan holistik, Indonesia bisa memanfaatkan ganja sebagai bahan produk farmasi.

"Indonesia jangan menenggelamkan harta karunnya sendiri, buat aturan tegas agar ganja dan sejenisnya hanya bisa untuk ekspor, tidak boleh dikonsumsi lokal dengan sanksi tegas, sambil dibuat penelitian yang serius mendalam sehingga bisa dibangun industri hilir farmasinya," ujarnya.

Daniel Johan juga menilai Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.

Baca Juga: Ditarik dari Pasar karena Diduga Mengandung Bakteri Listeria, Kementerian Pertanian Imbau Pakai Cara Ini untuk Konsumsi Enoki

Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.

"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.

"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kalung Antivirus Corona yang Dibuat Kementerian Pertanian, Dapat Izin Edar hingga Segera Diproduksi Masal, Yakin Ampuh?

Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu

Tag

Editor : Hinggar

Sumber tribunnews