Kabar Buruk! Sudah Lama Dinantikan, Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Ditunda Oleh Pemerintah, Ada Apa?

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:30
kompas.com

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai

GridStar.ID - Subsidi gaji untuk karyawan swasta dari pemerintah kini menjadi salah satu yang dinantikan.

Namun sepertinya para karyawan harus sedikit lebih sabar untuk mendapatkannya.

Dikabarkan akan cair pada Selasa (25/08), tetapi sepertinya pemerintah harus menundanya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer

Penundaaan penyaluran tersebut menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida di Jakarta, Senin (24/08).

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.

Baca Juga: Bantuan UMKM Sebesar Rp 2,4 Mulai Dicairkan Pada Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Skema Penyalurannya

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Adapun total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Baca Juga: Berita Gembira Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Uang Tunai Rp500 Ribu dan Beras Gratis Bakal Kembali Dibagikan, Anggaran 9 Triliun Siap Diluncurkan untuk Bansos Covid-19!

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Guru honorer dapat subsidi gaji

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani Senin (24/08).

Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Pemerintah Sudah Tetapkan Dana Bantuan untuk Karyawan Swasta Akan Segera Cair di Tanggal Ini

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 12 Juta UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya