Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!

Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:02
Kompas.com

Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!

GridStar.ID- PNS menjadi salah satu pekerjaan yang diincar banyak orang.

Pasalnya, tak hanya gaji, beberapa tunjangan ini juga bisa didapatkan PNS setiap bulannya.

Mulai dari tunjangan kinerja hingga uang pensiun, banyak komponen yang ada dalam gaji PNS.

Baca Juga:Bak Ketiban Durian Runtuh, Baru Saja Diumumkan Gaji ke-13 Cair Agustus, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya!

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga:Sudah Ditunggu Sekian Lama, Menteri Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Agustus, Namun Tak Semua PNS Bakal Terima, Siapa Saja?

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga:Kemenkeu Sudah Ketok Palu, Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS di Bulan Agustus, Segini Besaran Uang Tiap Golongan!

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga:Tak Lagi Simpang Siur! Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Bulan Ini, Berikut Rinciannya

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga:Angin Surga yang Telah Lama Dinanti, Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Bakal Segera Cair, Simak Besaran yang Akan Didapat

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga:Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga:PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga:Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga:Ratusan Ribu Pensiunan PNS Gigit Jari, Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Tapera, Proses Likuidasi 2 Kementerian Ini Diduga Penyebabnya!

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga:Bak Kecil Harapan Gaji Ke-13 Bakal Cair, Kemenkeu Umumkan Defisit APBN Tahun 2020 Capai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib PNS serta TNI dan Polri?

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga:Angin Segar di Tengah Penantian Gaji ke-13 PNS yang Sudah di Depan Mata, Uang Pensiun Bakal Ditambah Puluhan Juta Per Bulan, Berapa Nominalnya?

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga:Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulMengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya