Simak Dulu! Ini Barang yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa saat Tes SKB CPNS, Apa Saja?

Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:00
Kompas.com

Simak Dulu! Ini Barang yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa saat Tes SKB CPNS, Apa Saja?

GridStar.ID - Pelaksanaan SKB CPNS kini tinggal satu bulan lagi.

BKN merencanakan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 mendatang.

Melansir dari Kompas.com, Rabu (29/08), saat ini merupakan tahap pengumuman dan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Kerap Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai Tiap Golongannya! Ada Tunjangan Pasangan, Anak hingga Perjalanan Dinas

Hal itu akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pada, Sabtu (1/8/2020).

Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegur ASN yang Banyak Ngeluh soal Uang Jalan dan Uang Rapat Berkurang Selama WFH: Kita Masih Beruntung, Lihat Pengusaha Setengah Mati Harus Survive

Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.

Hal yang perlu diperhatikan Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.

Baca Juga: Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020.

Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Di tempat tes Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Lupakan Sejenak Soal Gaji ke-13, Manpan-RB Tjahjo Kumolo Umumkan Berita Bahagia Bagi PNS di tanggal 13 Juli Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut Ini!

Lalu apa saja barang yang wajib dibawa peserta?

Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:

1. Masker Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca Juga: Angin Surga yang Telah Lama Dinanti, Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 Bakal Segera Cair, Simak Besaran yang Akan Didapat

2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Baca Juga: PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki. Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap. Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga).

Hal yang dilarang Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.

Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta. Berikut ini larangan-larangannya:

Baca Juga: Ratusan Ribu Pensiunan PNS Gigit Jari, Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Tapera, Proses Likuidasi 2 Kementerian Ini Diduga Penyebabnya!

Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.

Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

Merokok dalam ruangan.

Baca Juga: Kabar Pemberhentian 1,6 Juta PNS Simpang Siur, Ternyata Presiden Punya Kuasa Penuh Soal Kewenangan Pengangkatan hingga Pemecatan ASN

Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.

Baca Juga: Sudah Ditunggu Sekian Lama, Menteri Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Agustus, Namun Tak Semua PNS Bakal Terima, Siapa Saja?

Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.

Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya