GridStar.ID - Pelaksanaan SKB CPNS kini tinggal satu bulan lagi.
BKN merencanakan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 mendatang.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (29/08), saat ini merupakan tahap pengumuman dan pendaftaran ulang.
Hal itu akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.
"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono pada, Sabtu (1/8/2020).
Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.
Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.
Hal yang perlu diperhatikan Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.
Baca Juga: Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani
Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020.
Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Di tempat tes Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Lalu apa saja barang yang wajib dibawa peserta?
Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:
1. Masker Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.
4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki. Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap. Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga).
Hal yang dilarang Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.
Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta. Berikut ini larangan-larangannya:
Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
Merokok dalam ruangan.
Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:
Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang