Geger Penggerebekan Angel Lelga dengan Aktor FTV Berujung Vicky Prasetyo Ditahan Polisi, Kuasa Hukum: Suami Pergoki Istri Satu Kamar dengan Pria Lain, Sangat Menyakitkan!

Rabu, 08 Juli 2020 | 10:32
Instagram/@vickyprasetyo777

Geger Penggerebekan Angel Lelga dengan Aktor FTV Berujung Vicky Prasetyo Ditahan Polisi, Kuasa Hukum: Suami Pergoki Istri Satu Kamar dengan Pria Lain, Sangat Menyakitkan!

GridStar.ID - Kejadian Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga pada 2019 lalu berbuntut panjang.

Kala itu, Vicky Prasetyo menyambangi rumah sang mantan istri lantaran diduga berselingkuh dengan seorang aktor FTV.

Sempat buat geger, kasus ini berbuntut panjang ke ranah hukum.

Baca Juga: Sudah Rasakan Firasat hingga Titipkan Anak-anaknya ke Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Kini Ditahan Kejaksaan Karena Laporan Angel Lelga

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (7/7/2020).

Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.

Baca Juga: Dapat Surat Panggilan dari Kepolisian, Vicky Prasetyo Datangi Raffi Ahmad dan Minta Hal Ini: Kalau Gue Kenapa-Kenapa Gue Nitip Anak-Anak

Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Dikenal Suka Umbar Sensasi hingga Nikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Malah Bikin Mantan Ariel NOAH Terpukau dengan Kelakuannya, Luna Maya Sampai Puji Duda Angel Lelga: Aduh, Luar Biasa!

"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.

"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.

Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.

Baca Juga: Meski Beda Keyakinan, Angel Lelga Tetap Kirimkan Al Fatihah untuk Mendiang sang Ayah: Di Bulan Ini Papa Berada di Sisi Pencipta

Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.

Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.

Baca Juga: Dicap Petualang Cinta, Vicky Prasetyo Sesumbar Ngaku Pernah Nikah 24 Kali hingga Blak-blakkan Soal Hubungannya dengan Jenita Janet dan Model India: Udah Video Callan Sama Papa Mamanya!

Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.

"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.

"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.

Baca Juga: Dulu Pernah Punya Hubungan Spesial dengan Angel Lelga, Kapolsek Kembangan Dicopot Setelah Nekat Lakukan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona

Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.

Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Kala itu Vicky Prasetyo mendapati sang istri, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama laki-laki lain.

Baca Juga: Gara-Gara Dikenalkan Cinta Penelope, Ibunda Vicky Prasetyo Kini Nikah Lagi dengan Bule Turki, sang Anak Justru Blak-blakan Masih Merana Diceraikan Angel Lelga

Dengan tegas Vicky Prasetyo langsung memergoki keduanya dengan membawa media masuk ke dalam rumah.

Akan tetapi tindakannya itu justru membuat ia ditahan dan diproses di pengadilan oleh Angel Lelga.

Padahal menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan oleh Angel Lelga tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Sempat Kucing-kucingan Zaskia Gotik Akhirnya Pamerkan Kekasihnya Pengusaha Kaya Raya Asal Kalimantan: Pria yang Luar Biasa Aku Cintai

Sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku kasus ini terasa menyakitkan dan juga memprihatinkan.

"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan Kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang harus diluruskan," jelas Ramdan.

"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan kaum laki-laki malah seorang suami ditahan dan diproses di pengadilan."

Baca Juga: 35 Tahun Dipoligami Rhoma Irama, Sosok Artis Senior Ini Tetap Setia Dampingi sang Raja Dangdut, hingga Kini Cantik dan Awet Muda!

"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.

Setelah Vicky Prasetyo ditahan, menurut Ramdan ini dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Pasalnya orang yang ingin mempertahankan rumah tangganya justru harus mendekam di penjara.

Baca Juga: Sudah Rasakan Firasat hingga Titipkan Anak-anaknya ke Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Kini Ditahan Kejaksaan Karena Laporan Angel Lelga

Tindakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah ingin memberikan yang terbaik bagi keluarganya.

Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.

Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.

Baca Juga: Diam-Diam Penghasilan Vicky Prasetyo Hampir Saingi Raffi Ahmad yang Sebulan Capai Rp 4,8 Miliar, sang Presenter: Gue Sampe Kaget!

"Ini akan menjadi satu preseden buruk bagi siapapun, terutama orang yang akan mempertahankan hubungan keluarganya dalam hal baik," ungkap Ramdan.

"Vicky sebagai laki-laki dan seorang suami menjaga harkat dan martabatnya, membela kepentingan keluarganya," pungkasnya.

Vicky Prasetyo digugat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vicky Prasetyo Ditahan, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Keadilan: Dia Menjaga Harkat dan Martabatnya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya