Kena Hukum Cambuk Usai Kepergok Berzina di Bengkel, Pria Ini Langsung Tumbang hingga Dibawa Ambulans Setelah Dihukum 74 Kali Cambukan

Senin, 08 Juni 2020 | 23:00
Kompas.com/Raja Umar

Kena Hukum Cambuk Usai Kepergok Berzina di Bengkel, Pria Ini Langsung Tumbang hingga Dibawa Ambulans Setelah Dihukum 74 Kali Cambukan

GridStar.ID- Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masih memegang teguh prinsip hidup sesuai syariat islam.

Salah satu hukuman yang berat namun tetap dijalankan adalah hukum cambuk.

Hukum cambuk ini berlaku bagi pelaku zina hingga 100 kali eksekusi.

Baca Juga: Digeruduk Warga Berzina di Bengkel, Pasangan Bukan Muhrim Sedang Asik Berhubungan Badan, si Pria Tumbang saat Jalani Hukuman Cambuk 100 Kali

Baru-baru ini, kasus perzinahan kembali terjadi yang membuat warga geger.

HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).

Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Baca Juga: Dibayar Besar Sekali Penggal Kepala, Algojo di Arab Saudi Mendapat Gaji Layak dan Tunjangan Tebaik dari Pemerintah, Pria Ini Mengaku Tak Masalahkan Bayaran: Saya Bangga Lakukan Pekerjaan Tuhan!

Dari pantauanKompas.com,saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Baca Juga: Lakukan Hubungan Zina dengan 2 Pria Sekaligus, Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh Terima Hukuman 200 Kali Cambuk, Kondisi Tubuhnya Sampai Diperingatkan Petugas!

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Siram Air dan Saling Cambuk, Ini 4 Tradisi Unik Perayaan Paskah Dunia

Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.

Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulDicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya