GridStar.ID- Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang masih memegang teguh prinsip hidup sesuai syariat islam.
Salah satu hukuman yang berat namun tetap dijalankan adalah hukum cambuk.
Hukum cambuk ini berlaku bagi pelaku zina hingga 100 kali eksekusi.
Baru-baru ini, kasus perzinahan kembali terjadi yang membuat warga geger.
HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dari pantauanKompas.com,saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Siram Air dan Saling Cambuk, Ini 4 Tradisi Unik Perayaan Paskah Dunia
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.
Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulDicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74