Gaji Semua Pegawai Dikurangi 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Gunanya Tabungan Perumahan Rakyat?

Rabu, 03 Juni 2020 | 22:00
Kompas.com

Gaji Semua Pegawai Dikurangi 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Gunanya Tabungan Perumahan Rakyat?

GridStar.ID - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Program ini sudah direncanakan sejak 2016 lalu.

PP ini menjelaskan dana Tapera, apa kah dana Tapera ini?

Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

PP tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.

Sementara itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Baca Juga: Jokowi Sudah Ketuk Palu Iuran Naik, Tangan Kanannya Justru Bocorkan BPJS Kesehatan Gratis Bisa Dikikmati Golongan Masyarakat Ini, Begini Penjelasannya!

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: 1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan 2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah 3. Belum memiliki rumah 4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Sementara itu, pembaiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas