Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Solusinya Hanya Turun Kelas? Begini Penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan!

Senin, 18 Mei 2020 | 04:00
Kompas.com

Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Solusinya Hanya Turun Kelas? Begini Penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan!

GridStar.ID - Pemerintah baru saja memutuskan menaikan iuran BPJS Kesehatan saat wabah corona masih berlangsung.

Hal ini berdasarkan Perpres No.64 Tahun 2020, yang berlaku sejak 1 Juli mendatang bagi kelas I dan kelas II.

Diketahui, kenaikan kelas I hampir 100 persen, dengan rincian berikut.

Baca Juga: Ramai Iuran BPJS Akan Naik, Warganet Malah Pertanyakan Iuran di Bulan Mei Kurang dari 10 Ribu Rupiah! Ini Penjelasannya

Kelas I Rp150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.5000

Baca Juga: Resah Tarif Iuran BPJS Naik di Tengah Wabah Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Solusi: Kalau Nggak Kuat, Turun Kelas Saja

Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000. Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000. Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000. Jadi naiknya Rp 49.000.

Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.

Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya. Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.

"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020). Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.

"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia. Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis saja. Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

Baca Juga: Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Subsidi Biaya Listrik Hingga Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: Semua Dijamin

1. PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Wabah Virus Corona, Sempat Beredar Isu Kenaikan Tarif Akhirnya Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa Itu?

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya