GridStar.ID-Virus corona atau yang juga dikenal sebagai Covid-19 saat ini menjadi momok yang mengerikan bagi dunia.
Virus yang digadang-gadang berawal dari pasar hewan liar di Kota Wuhan, China ini tercatat telah menginfeksi lebih dari 200 negara di berbagai belahan dunia.
Termasuk tanah air kita, Indonesia yang semakin hari terus mengalami jumlah peningkatan kasus.
Selain itu, virus corona juga seakan melumpuhkan Indonesia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.
Banyak pekerja yang di rumahkan, dan buruh pabrik yang di PHK, dan masih banyak lagi orang yang kehilangan pekerjaannya.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun beberapa nyaris terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya pada tahun ini.
Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS Golongan Ini Tetap Cair, Paling Lambat 15 Mei!
Akan tetapi, Pemerintah nyatanya tetap mengeluarkan anggaran untuk THR PNS pada Jumat (15/95) lalu.
Setelah THR, nasib gaji ke-13 pun tak lepas dari sorotan.
Hal ini beralasan karena biasanya gaji ke-13 dicairkan pertengahan tahun atau bulan Juni setiap tahun.
Lalu, bagaimana nasib gaji ke-13 tahun ini?
Mengutip dari Surya.co.id, Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
Baca Juga: Inul Daratista Pusing Tujuh Keliling Bayar THR Karyawan Saat Wabah Corona
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id (jaringan Surya.co.id), Sabtu (25/04).
Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.
Besaran Gaji ke-13
Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. (*)