GridStar.ID - Di tengah ramai pemberitaan virus corona, masyarakat Tanah Air dikejutkan dengan kabar terbaru soal Syekh Puji.
Sempat menggegerkan publik lantaran menikahi bocah 12 tahun, Syekh Puji lagi-lagi tersandung kasus serupa.
Syekh Puji yang kini berusia 54 tahun santer disebut-sebut menikahi bocah bau kencur yang baru berusia 7 tahun.
Kabar ini nyatanya bukan isapan jempol belaka dan dibenarkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (01/04), Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Lebih lanjut, ia menyebut pernikahan tersebut terjadi sekitar tahun 2016 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Arist mengungkap keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah kerabatnya menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Tribunnews.com.
Kasus tersebut diketahui saat ini tengah berada di bawah pengawalan Polda Jateng.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya.
Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," Arist Merdeka Sirait menegaskan.
Sontak saja, berita ini beredar viral dan mengundang amarah paranormal kondang Mbah Mijan.
Mbah Mijan rupanya lantas mencurahkan pendapatnya tentang Syekh Puji yang nekat menikahi bocah berusia 7 tahun.
Tak main-main, dalam vlognya di YouTube Mbah Mijan pada Selasa (31/03) lalu, sang paranormal tampak geram bukan kepalang.
“Kalau memang ini terjadi, boleh nggak sih masuk kategori pedofil gitu? Apa rada miring? Astaghfirullahaladzim!” ucap Mbah Mijan menahan amarahnya.
“Kalau bener, mas Pujiono ora nguman-umani sing jomblo? (nggak memberi kesempatan kepada yang jomblo?) Ya Allah Ya Rabbi,” sambungnya.
Alhasil, Mbah Mijan keceplosan melontarkan kata-kata pedas yang ia tujukan kepada Syekh Puji.
“Mumet (pusing) Mbah Mijan. Pokoknya yang penting walaupun jadi orang kaya itu bebas, tapi jangan bebas-bebas banget. Karena semakin bebas, semakin terlihat kalau otak kita itu isinya ampas. Semakin nggak jelas!” ucapnya tegas.
Di akhir vlognya, Mbah Mijan hanya bisa menasihati para pemirsa YouTubenya agar tak mengikuti jejak Syekh Puji.
“Semoga Sobat Mistis bisa mengambil hikmahnya dan bisa mengambil pelajaran bahwa ini perbuatan yang..,"
"Wis pikiren dewe. Pikirin sendiri!” pungkas Mbah Mijan sambil emosi.
(*)