GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri kini tengah menggalakan uji coba KTP digital dari yang sebelumnya KTP elektrobik.
Uji coba ini sudah dimulai sejak 2021 lalu di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
KTP digital ini nantinya bisa disimpan di dalam handphone.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudah Arif Fakrullah, e-KTP digital ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan privat.
Pasalnya, identitas digital ini sudah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan dalam pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.
Penerapan KTP digital ini juga dilakukan secara bertahap.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk untuk memiliki KTP digital.
Blanko KTP elektronik juga tidak lagi ditambahkan.
Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital?
KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital nantinya.
Cara membuat KTP digital: