GridStar.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengungkapkan keputusan soal Tunjangan Hari Raya.
Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menaker meminta THR dibayarkan tuntas.
Wajib dibayar penuh, THR lebaran tahun ini tidak boleh dicicil.
THR juga dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
THR Keagamaan wajib dibayarkan pada pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan dalam hubungan kerja PKWTT atau PKWT termasuk pekerja harian lepas.
Besarnya THR pada pekerja yang sudah bekerja 12 bulan penuh mendapatkan satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Ida meminta gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga meminta para gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masingf wilayah untuk mengawasi pemberian THR ini. (*)
Baca Juga: Angin Segar, THR ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Paling Lambat H-10 Lebaran