Follow Us

Lupa EFIN dan Nggak Bisa Isi SPT? Cek Daftar 5 Call Center Pajak untuk Wajib Pajak untuk Solusinya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 29 Maret 2023 | 09:45
Aplikasi M-pajak
DJP

Aplikasi M-pajak

1. Kring Pajak

Kring Pajak merupakan layanan Call Center pajak dari DJP untuk menangani persoalan perpajakan, yang bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor “1500200” atau “0211500200” (tanpa tanda kutip) bila menggunakan ponsel.

Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Jika WP menghubungi di luar waktu tersebut maka tidak akan dilayani langsung oleh petugas, melainkan bakal dilayani oleh mesin interactive voice response.

2. Website pengaduan pajak

Layanan Call Center untuk konsultasi atau pengaduan pajak bisa diakses secara online lewat website https://pengaduan.pajak.go.id/, dengan cara sebagai berikut

  • Kunjungi website ini https://pengaduan.pajak.go.id/
  • Setelah masuk ke halaman web, klik menu login dan pilih opsi registrasi (bila belum memiliki akun)
  • Isi data diri secara lengkap, seperti nama WP, NPWP, alamat e-mail aktif, username serta password yang bakal dipakai buat login akun
  • Beberapa saat setelah registrasi, situs bakal mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan tadi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun
  • Login ulang di website pengaduan pajak
  • Setelah berhasil login, Anda bisa menyampaikan keluhan atau pertanyaan secara jelas di kolom pengaduan.
  • Jika pengaduan ini disetujui, server akan mengirim nomor tiket pengaduan ke e-mail Anda.
  • Untuk menelusuri status pengaduan, masukkan tiket tersebut di website pengaduan pajak.
Apabila pengaduan diterima, petugas bakal memberikan tanggapan paling lama 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Calon Pembeli! Dari Xpander Sampai Brio, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Insentif Pajak PPnBM 2022 Beserta Besarannya

3. Twitter Kring PajakCall Center pajak DJP juga bisa diakses lewat akun Twitter dengan handle @kring_pajak. Cara konsultasi atau mengadukan persoalan pajak lewat akun Twitter tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti atau follow @kring_pajak terlebih dahulu.

Setelah itu, WP bisa menayakan perihal persoalan pajak di Twitter dengan membubuhkan mention @kring_pajak. Selanjutnya, petugas bakal memberikan tanggapannya, seperti yang tertera pada cuplikan linimasa akun @kring_pajak di bawah ini.

Apabila lupa EFIN, WP bisa langsung follow dan mention akun @kring_pajak dengan menyertakan tagar #LupaEFIN, serta mengisi beberapa informasi singkat mengenai status WP, password DJP Online, dan kepemilikan EFIN.

Selanjutnya, petugas bakal mengonfirmasi laporan WP dan memberikan balasan lebih lanjut melalui direct message Twitter. Layanan Call Center pajak DJP di Twitter ini hanya diakses pada hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular