GridStar.ID- BPJS Kesehatan memberikan beberapa manfaat untuk pesertanya, salah satu yang diberikan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Beberapa jenis dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) antara lain:
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Manfaat Layanan Tambahan itu akan diberikan melalui Bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu berapa lama proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, proses verifikasi kelayakan MLT di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan mengeluarkan formulir persetujuan hanya 5 (lima) hari kerja dan proses di Bank Penyalur selama 7 (tujuh) hari kerja apabila persyaratan telah dilengkapi.
Baca Juga:Terapi Wicara Termasuk, Ini Daftar Rehabilitasi Medik yang DItanggung BPJS Kesehatan
Peserta perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP: