Baca Juga:BPJS Checking, Cek Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pengajuan melalui aplikasi hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT senilai kurang dari Rp10 juta rupiah.
Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta rupiah, tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan secara daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:
1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.
5. Unggah dokumen persayaratan
6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang
7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Telah Dibuka, Waspada Penipuan Berkedok Calo Pendaftaran