Lalu, masyarakat diminta membuka rekening bank tertentu dan diarahkan untuk membayar dalam jumlah tertentu.
Ciri-ciri terakhir, penipu menjanjikan kelolosan kepada masyarakat yang mendaftar.
Baca Juga:Siapa Saja yang Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48?
"Ini kegiatan ilegal dan dapat diproses penegak hukum," ujar manajemen.
Pihak PMO Kartu Prakerja dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pendaftaran di laman resmi www.prakerja.go.id.
Apalagi diminta pengumpulan data pribadi secara fisik serta mengisi formulir.
"Tidak ada pihak manapun yang dapat menjanjika dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja," ucap manajemen.(*)