Follow Us

Siapa Saja yang Boleh Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48?

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 05 Februari 2023 | 14:15
Pendaftaran Kartu Prakerja
dok.TribunBali

Pendaftaran Kartu Prakerja

GridStar.ID - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48, gelombang pertama di tahun ini sudah dibuka pada Jumat, 3 Februari 2023.

Kartu Prakerja tahun 2023 mengusung enam perubahan, termasuk peserta yang diperbolehkan mendaftar program.

Perlu diketahui, program Prakerja tahun ini tidak lagi semi bantuan sosial (bansos), melainkan akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023?

Pendaftar Kartu Prakerja

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, program Prakerja tahun 2023 bisa diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, yang memenuhi persyaratan.

Tahun ini, penerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya.

Lebih lanjut, persyaratan mendaftar program Prakerja tahun ini sebagai berikut:

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & mikro.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Perlu diketahui bahwa seluruh pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Baca Juga: Cek Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023, Apa Syaratnya?

Cara daftar Kartu Prakerja 2023

  1. Anda dapat mendaftarkan akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, tanggal lahir, e-mail, dan password.
  2. Setelah melengkapi seluruh data diri dengan benar, lakukan verifikasi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik/e-KTP dan foto wajah.
  3. Selanjutnya verifikasi nomor handphone dan masukkan kode OTP, dan klik Lanjut.
  4. Sebelum memilih gelombang, Anda wajib mengerjakan tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB).
  5. Untuk mendaftar pada program yang tersedia di dashboard sesuai alamat KTP, klik Gabung Gelombang.
Pendaftaran telah selesai, dan Anda dapat menunggu pengumuman kelolosan yang akan disampaikan secara resmi melalui dashboard peserta masing-masing.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest